Mulai Besok hingga 5 Juli 2021, Kapasitas Mal Dibatasi Cuma 25%

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 21 Juni 2021 12:24 WIB
Situasi Mal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan pengetatan terhadap pelaskanaan PPKM mikro. Salah satu yang diperketat adalah jam oeprasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mall.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Dan sisanya ditake away ataupun di bawa pulang. Lalu layanan pesan antaratau bwwa pulangjuga sesuai jam oeprasi restoran.

Baca Juga: Menko Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Langkah Krusial Akhiri Pandemi

"Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehaan diterapkan secara ketat. Kemudian kegiatan di mall juga dibatasi hanya sampai jam 20.00 dari sebelumnya 21.00. Di mana kapasitasnya diturunkan menjadi 25%," kata dia, Senin (21/6/21).

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mall ataupun aposar d an pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00.

Baca Juga: Menko Airlangga Pantau Vaksinasi 23.034 Buruh di Batam

"Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” pungkasnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya