Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaskanaan PPKM mikro. Hal ini disaampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus Covid-19 di tanah air.
“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)