Panitia Munas mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksakan menggelar Konvensi ALB. Sebab, hal itu sama saja dengan melanggar AD/ART Kadin. Dalam Pasal 22 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga Kadin disebutkan, pelaksanaan Munas dan Konvensi ALB Kadin adalah Panitia Munas.
"Jika ternyata ada pihak lain tetap melaksanakan konvensi Anggota ALB Kadin, maka segala risiko, keabsahan, dan termasuk sanksi pindana, sepenuhnya di luar tanggung jawab Panitia Munas VIII Kadin," tutup surat itu.
Konvensi ALB Kadin ini awalnya direncanakan digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021).
Konvensi ALB dilakukan sebelum Munas Kadin dan ditujukan untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam Munas sebagai forum musyawarah tertinggi para pengusaha Indonesia itu. Konvensi akan diikuti 122 asosiasi nasional.
Di dalamnya, akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.
Meski demikian, karena konvensi ini belum bisa dilaksanakan, pelaksanaan Munas Kadin, yang akan digelar 30 Juni 2021 di Kendari, juga terancam ditunda.
(Feby Novalius)