Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025, bahwa kawasan strategis pariwisata nasional menjadi kawasan yang memiliki fungsi pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting satu atau lebih pada berbagai aspek
Seperti, pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan, serta pertahanan dan keamanan. Atas dasar itu, pemerintah menetapkan sebanyak 88 kawasan strategis pariwisata nasional yang tersebar di 50 destinasi pariwisata nasional.
Sementara di sisi anggaran 2021, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 triliun.
(Feby Novalius)