JAKARTA - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan adanya larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke negara setempat. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga: Garuda Indonesia Fokus ke Rute Domestik, Mister Aladin Bagikan Promo
Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hongkong. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk enggan membeberkan berapa kerugian yang dialami perusahaan usai kebijakan ini ditempuh pemerintah Hong Kong.
Baca Juga: Pensiun Dini Garuda, Serikat Karyawan Tak Pernah Diajak Diskusi Manajemen
Sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia cukup terdampak atas pemberlakuan kebijakan tersebut. Meski begitu, Irfan menegaskan, Garuda Indonesia masih diperkenankan untuk melayani angkutan kargo maupun layanan penerbangan outbond dari Hong Kong menuju Indonesia.
"Iya, tapi cargo masih jalan. Kita fokus di cargo saja," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (26/6/2021).