JAKARTA – Pembentukan holding BUMN ultra mikro (UMi) memiliki dampak positif. Adapun holding ultra mikro melibatkan tiga BUMN di bidang pemberdayaan keuangan UMi dan UMKM, sebagai amanat konstitusi. Holding ultra mikro merupakan pengejewantahan UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, yang terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi pembentukan holding ultra mikro. Ini bukan aksi korporasi biasa maupun akuisisi, sebab pemerintah tetap menjadi pemegang kendali,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional Arsjad Rasjid di Jakarta, pada Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Ada Holding BUMN Ultra Mikro, Bagaimana Nasib Koperasi?
Ia mengatakan, holding yang melibatkan proses sinergi perusahaan besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, akan berdampak luas bagi masyarakat di tataran bawah, khususnya yang bergelut di sektor usaha mikro dan UMKM.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan holding UMi dan UMKM sudah rampung, tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga; Ada Holding BUMN Ultra Mikro, Bagaimana Nasib Koperasi?
Arsjad mengatakan, langkah strategis ini sangat mendesak untuk dilakukan mengingat peran besar segmen usaha UMi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
“Pembentukan holding mendesak karena ultra mikro potensinya besar dan dampaknya terhadap ketahanan ekonomi sangat luar biasa. Apa lagi di saat terjadi guncangan ekonomi seperti sekarang ini. Jika sektor usaha itu berdaya, ekonomi kita akan lebih tangguh,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional.