Mal Bakal Tutup Pukul 17.00, Pengusaha: Dunia Usaha Kembali Terpuruk

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 16:08 WIB
Mall. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTAMal dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini mengikuti aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang direvisi.

Baca Juga: 100 Gerai Matahari Terdampak Pengurangan Jam Operasional Mal

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.

“Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Mal Dibatasi Sampai Pukul 17.00, Pengusaha Angkat Bicara

Menurut dia, saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Sehingga, pembatasan harus dilakukan dengan berbasis mikro.

“Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Sehingga, pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat,” tutur Alphonzus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya