Ini 2 Fase Implementasi BEI soal Saham Pemantauan Khusus

Aditya Pratama, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 18:40 WIB
BEI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengimplementasikan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Nantinya,mekanisme penerapan perdagangan akan dilakukan secara bertahap dalam dua fase implementasi.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, untuk fase pertama, Bursa akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham akan dikelompokkan ke dalam diperdagangkan dalam pemantauan khusus, yaitu instrumen baru yang disebut Watchlist.

Dijelaskan, pada fase pertama ini nantinya saham-saham yang masuk ke dalam pemantauan khusus akan tetap diperdagangkan dengan mekanisme yang sama seperti saat ini yaitu secara continuous auction.

"Tetapi ada pembedaan dari sisi parameter auto rejection nya yang kita bedakan dengan saham-saham yang tidak terkena pemantauan khusus atau di luar daftar efek dalam pemantauan khusus ini," ujar Hasan pada acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Tak Lagi Rugi, Polychem Kantongi Laba Bersih USD894.270

"Nanti auto rejection nya akan kita kenakan 10 persen untuk semua tingkatan harga, tapi dengan catatan selama masa pandemi tentu akan mengikuti ketentuan auto rejection selama masa pandemi yaitu 7 persen," sambungnya.

Baca Juga: Saham Disuspensi BEI karena Naik 14.000%, Begini Penjelasan DCII

Selain itu, pada fase pertama ini Bursa akan memberikan notasi khusus yaitu Notasi X yang artinya saham tersebut telah masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya