JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menerapkan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Dengan penerapan tersebut, maka operasional pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sampai 20 Juli 2021.
"Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Jadi tidak ada mal buka sampai 20 Juli," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Semantara tempat makan atau kafe yang ada di wilayah pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan syarat tidak ada makan di tempat. "Makan dan minuman, warung makan, kafe, pedagang kaki lima maupun yang di pusat belanja mal, take away. Tidak makan di tempat," ujarnya.
Baca Selengkapnya: PPKM Darurat Tegas! Tak Ada Mal Buka Sampai 20 Juli 2021
(Dani Jumadil Akhir)