Dia menuturkan, dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja.
"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mal adalah industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)