Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 13:08 WIB
PPKM Darurat (Shutterstock)
Share :

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aturan aktivitas di sektor kritikal dan aturan kegiatan makan/minum.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya