DEPOK – Pasar tradisional sepi pembeli saat hari pertama PPKM Darurat. Adapun PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai diterapkan hari ini hinga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: AirAsia Hentikan Penerbangan hingga 6 Agustus 2021
Mengikuti aturan tersebut, ada beberapa perubahan terkait batasan jam operasional serta okupansi tempat-tempat yang menjadi pusat kerumunan orang. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan kapasitas pengunjung dikurangi maksimal 50% dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
Dengan diberlakukannya aturan ini, turut memberikan dampak terhadap kinerja pasar tradisional. Dari pantauan MNC Portal Indonesia, di salah satu pasar tradisional di kawasan Depok, Pasar Depok Jaya, nampak sepi pembeli.
Pasar tradisional yang terdiri dari tiga lantai ini, pada lantai satu dan duanya yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari seperti baju, obat-obatan, dan makanan nyaris kosong pembeli.