Ada Koperasi Modern, Teten: Pedagang Pasar Jangan Cari Modal ke Rentenir

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 04 Juli 2021 08:51 WIB
Koperasi Modern (Foto: Okezone)
Share :

INKOPPAS memiliki anggota sebanyak 35 koperasi yang terdiri dari 7 Pusat Koperasi Pedagang Pasar (PUSKOPPAS) yang tersebar di 7 provinsi dan 28 primer Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

"Fungsi model apex dititikberatkan pada peran dalam penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance), dan dukungan teknis (tehnical support). Dalam situasi sulit, koperasi sekunder berperan sebagai jaring pengaman bagi anggota," papar Menteri Teten.

Lini pengembangan usaha lainnya, yaitu distribusi pangan, sangat berguna untuk menjaga stabilisasi harga barang pokok. Salah satunya diupayakan koperasi melalui inisiasi kerja sama dengan pihak lain. Misalnya, PT Mitra BUMDes Nusantara, dalam hal penyediaan sumber bahan pokok yang kompetitif seperti telur ayam, beras, minyak goreng, gula, dan lainnya.

"Hal ini memperpendek rantai perdagangan sehingga harga pangan di masyarakat terkendali," tegas MenkopUKM.

Meskipun demikain, Teten mengakui bahwa permasalahan yang seringkali muncul dalam kegiatan usaha pasar adalah keberadaan rentenir/tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban hutang tinggi.

"Modus operandi yang sering dipakai adalah dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi," ucap Menteri Teten.

Untuk itu, Teten mengingatkan pentingnya untuk bersama-sama mengawasi praktik di lapangan. Pertama, meningkatan awareness/literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan melalui media sosial.

Kedua, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM (termasuk legalitas ijin usaha dari OSS), cek ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM (melalui sistem ODS dan NIK). Jika terkait dengan pinjaman online, dapat dicek melalui sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi.

Ketiga, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi agar penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan K/L terkait termasuk aparat penegak hukum setempat.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya