JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan ini tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.
Bagi oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan. Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: WNA Masuk Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksin Mulai 6 Juli
"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Buka Layanan Angkut Pasien OTG Covid-19, Ini Penjelasan Blue Bird
Jodi mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.