Tax Amnesty Jilid 2 Bakal Dorong Kepatuhan dan Perluasan Basis Pajak

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 10:23 WIB
Tax Amnesty Jilid 2 Dibahas di DPR. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemerintah mengajukan Tax Amnesty jilid kedua dalam bentuk RUU KUP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sedang melakukan pembahasannya dengan Komisi XI DPR RI. 

Tax Amnesty adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Kondisi keuangan negara yang membutuhkan pemasukan dana memerlukan adanya terobosan pajak seperti memberlakukan tax Amnesty.

Apalagi program yang sama yang sudah dilakukan tahun 2016 dan 2017 terbukti telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah lewat pelaporan pajak yang ada. Melihat kesuksesan itu, maka sangat wajar jika Sri Mulyani akan memberlakukannya.

Baca Juga: Tax Amnesty Rawan Pencucian Uang Lintas Negara

Perlu diingat jika, sistem perpajakan di Indonesia dinilai belum mampu mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir.

Belanja negara terus meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun, penerimaan perpajakan belum optimal untuk mendukung pendanaan negara tersebut.

“Tax ratio di Indonesia saat ini masih rendah. Bahkan  beberapa tahun terakhir hanya berada di kisaran 10 persen ke bawah. Ini menyebabkan defisit anggaran meningkat.  Terlebih dalam masa pandemi Covid-19,  yang masih membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi. Kita membutuhkan terobosan peningkatan pendapatan untuk menekan pertambahan utang dengan cara yang tidak memberatkan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, M Sarmuji, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021). 

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Jilid II, Lebih Banyak Untungnya atau Rugi?

Ini juga perlu guna memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Tax Amnesty  yang kembali diajukan pemerintah, lewat Menteri Keuangan, menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.  Tak Amnesty seperti usulan Menkeu ini akan dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, revisi UU KUP ini akan membahas sejumlah tarif pajak seperti Pajak.

Revisi UU ini juga  akan mengatur tentang PPN, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP adalah meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Kita membutuhkan peningkatan basis pajak tanpa memberatkan kalangan masyarakat kecil,” tegas Sarmuji.

Komisi XI DPR juga mengapresiasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan pemerintah tahun 2016 karena sukses dengan jumlah deklarasi harta mencapai Rp4.884,26 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya