Sarmuji menyambut baik jika, tax amnesty akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak yang mengikuti program. Apalagi setelah adanya tax amnesty, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional.
Penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62% hingga 75%, PPh Tahunan OP peserta tax amnesty juga melonjak signifikan dari 23,3% pada tahun 2016 menjadi 132,5% di tahun 2017. Kemudian, melonjak lagi sebesar 35,4% pada 2018.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar terciptanya sistem pajak yang adil, sehat dan efisien.
Melalui reformasi perpajakan yang tertuang dalam RUU KUP, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat guna mendukung program pembangunan nasional.
Sri Mulyani mengklaim program Tax Amnesty yang dijalankan pada 2016-2017 sebagai yang paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia. Selain total deklarasi harta yang mencapai Rp4.884 triliun atau mencapai 39,3% PDB, uang tebusan dari program tersebut juga sangat besar.
Tax amnesty menurut Menkeu telah mendorong tingkat kepatuhan pajak yang tinggi di masyarakat. Melihat kesuksesan tersebut, Sri Mulyani kembali mengusulkan tax amnesty jilid kedua. Usuan tentang tax amnesty ini memang menjadi bagian dari tugas dan wewenangnya sebagai Menkeu.
(Feby Novalius)