Pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
“Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)