Diskon Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp50 Miliar Dicabut, Ini Alasannya

Antara, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 18:32 WIB
UMKM (Foto: Okezone)
Share :

Pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

“Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan," tegasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya