Tolong...Pengusaha Mal di Ujung Tanduk, Banyak Ritel Gulung Tikar

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 14:05 WIB
Ritel di Mal Malang (Foto: Avi/MPI)
Share :

Meski demikian, pihaknya meminta agar pemerintah tak memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat lebih dari 20 Juli. Sebagai dikatakan Suwanto, bila itu dilakukan banyak pelaku usaha yang kian bangkrut.

"Kekuatan kami hanya sampai akhir bulan ini lah. Lebih dari itu bahaya, kami enggak punya kekuatan, berat nggak ada pendapatan mau gimana. Ini saja kita mengandalkan tabungan dari operasional sebelumnya," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staff yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Sejumlah fasilitas umum seperti halnya lapangan, taman bermain, hingga stadion terpaksa ditutup untuk umum, demi mencegah kerumunan masyarakat.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya