Menurut Wamendag, kripto adalah bidang yang terus berkembang dan tidak mungkin dihindari. Baginya, kripto adalah wujud dari transformasi ekonomi dan industri yang merupakan dampak dari perkembangan teknologi. Karena itu, negara harus tanggap mengenali dan mengakomodasi perubahan ini. Ini untuk menghindari sikap ekstrem seperti sangat tertutup atau bahkan sangat terbuka.
“Harus proporsional sikap kita. Kita lihat bagaimana dampak positif dan bagaimana pula potensi dampak negatifnya. Semua perlu ditimbang dan dirumuskanm,” ujarnya. .
Saat ini kerangka institusi dan regulasi kripto tengah serius dibicarakan. Sebagai komoditas, aset kripto akan diatur dan diawasi oleh Bappebti di Kemendag sebagai focal point. Meskipun demikian, karena industri ini berkaitan juga dengan sektor lain seperti industri keuangan hingga kepentingan moneter nasional maka Bappebti berkoordinasi dan meminta masukan juga dari OJK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dalam kaitannya dengan pembukaan bursa maupun pengaturan yang lain.
“Bappebti merupakan focal point, tetapi kami ingin memastikan bahwa kepentingan nasional terakomodasi secara optimal dalam hal ini. Itulah sebabnya kordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat penting dalam hal ini,” ujarnya.
(Feby Novalius)