4 Cara Perhitungan Pajak Penghasilan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 11:57 WIB
Perhitungan Pajak Penghasilan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Perhitungan pajak penghasilan wajib dipahami oleh wajib pajak yang sudah bekerja dan memiliki pendapatan. Sebagai informasi, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atas penghasilannya yang diterima dalam masa tahun pajak.

Meskipun pajak penghasilan wajib dibayarkan dan dilaporkan setiap tahunnya, masih banyak wajib pajak yang kurang mengetahui bagaimana cara menghitungnya.

Berikut tahapan-tahapan dalam perhitungan pajak penghasilan seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

1. Menghitung Penghasilan Setiap Bulan

Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak, yakni satu tahun. Jika Anda merupakan seorang pegawai, Anda harus menghitung keseluruhan gaji, tunjangan, uang transportasi, biaya makan, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dari kantor setiap bulannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Banyak Perusahaan Rugi dan Tak Bayar Pajak 

Sementara, jika Anda bukan seorang pegawai yang memiliki penghasilan setiap bulan, maka Anda perlu membuat daftar penghasilan yang diterima tiap bulannya.

2. Menghitung PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Adapun cara menghitung pajak penghasilan bukan diambil dari gaji bruto, melainkan neto. Setelah Anda menjumlah total bruto setahun, maka jumlah tersebut dikurangkan dengan PTKP.

3. Mencari Selisih Penghasilan Bruto dengan PTKP

Penghasilan bruto (kotor) jika dikurangi PTKP akan menghasilkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP).

Jika nilai penghasilan bruto dan PTKP sudah diketahui, maka proses perhitungan PKP bisa dilakukan. Kemudian, setelah nilai PKP sudah ditemukan, maka besaran pajak penghasilan sudah bisa dilakukan.

4. Menghitung PPh

Setelah nilai PKP sudah ditemukan, cara menghitung pajak penghasilan dengan menentukan besar PPh sesuai penghasilan neto Anda. Adapun besaran tarif PPh sudah ditetapkan sesuai dengan UU PPh.

Diketahui, tarif pajak ini bersifat progresif. Artinya, semakin tingginya penghasilan Anda sebagai wajib pajak, maka akan semakin besar juga tarifnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya