JAKARTA - Perhitungan pajak penghasilan wajib dipahami oleh wajib pajak yang sudah bekerja dan memiliki pendapatan. Sebagai informasi, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atas penghasilannya yang diterima dalam masa tahun pajak.
Meskipun pajak penghasilan wajib dibayarkan dan dilaporkan setiap tahunnya, masih banyak wajib pajak yang kurang mengetahui bagaimana cara menghitungnya.
Berikut tahapan-tahapan dalam perhitungan pajak penghasilan seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
1. Menghitung Penghasilan Setiap Bulan
Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak, yakni satu tahun. Jika Anda merupakan seorang pegawai, Anda harus menghitung keseluruhan gaji, tunjangan, uang transportasi, biaya makan, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dari kantor setiap bulannya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Banyak Perusahaan Rugi dan Tak Bayar Pajak
Sementara, jika Anda bukan seorang pegawai yang memiliki penghasilan setiap bulan, maka Anda perlu membuat daftar penghasilan yang diterima tiap bulannya.
2. Menghitung PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).
Adapun cara menghitung pajak penghasilan bukan diambil dari gaji bruto, melainkan neto. Setelah Anda menjumlah total bruto setahun, maka jumlah tersebut dikurangkan dengan PTKP.