Turunkan Mobilitas, Menhub Perketat Perjalanan Transportasi

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 08 Juli 2021 08:47 WIB
Pengetatan Perjalanan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi saat PPKM darurat. Hal ini untuk menurunkan tingkat mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Hal tersebut disampaikan Budi saat rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat untuk sektor transportasi di Jabodetabek yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 untuk menekan pergerakan masyarakat dan angka kasus harian Covid-19 .

“Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Tercatat, di masa PPKM Darurat yaitu di tanggal 5 dan 6 Juli 2021 kemarin, pergerakan penumpang moda daya transportasi seperti KRL di Jabodetabek, perjalanan luar kota dan pergerakan arus masuk keluar tol sudah menurun.

“Ada arahan dari Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar ke depannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya