Seleksi CPNS 2021, Ini Ketentuan Wajib Pelamar PPPK Guru

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 13:24 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK resmi dibuka mulai tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang. Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.100.945 pelamar seleksi CPNS dan PPPK telah mengisi formulir pendaftaran pada Kamis (8/7) pukul 11:42:43 WIB.

Baca Juga:  Beda dengan PNS, PPPK Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pelamar PPPK Guru dan PPPK Guru bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut dilaksanakan setelah syarat pelamar sudah terpenuhi.

“Kalau udah syaratnya kita penuhi kemudian apa aja sih ketentuan yg harus dilaksanakan oleh pelamar #CASN2021 ?,” tulis akun Instagram BKN, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021, Waspada Modus Penipuan 'Jalur Orang Dalam'

Ada empat ketentuan bagi pelamar PPPK Guru, pertama, dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id dan hanya membuat satu akun di awal pembukaan seleksi. Kedua, PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan PNS.

Ketiga, hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Terakhir, bila melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, palamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya