JAKARTA - Pemerintah merevisi sejumlah aturan yang diterapkan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Revisi tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 yang merupakan revisi atas Inmendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan terjadi pada jenis perusahaan yang tergolong sektor esensial, dengan staf administrasi hanya 25 persen saja yang diperbolehkan Work From Office (WFO).
Baca Juga: Aturan WFO-WFH Selama PPKM Darurat Direvisi, Ini Bocorannya
Jika dirangkum isi revisi Inmendagri adalah sebagai berikut:
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.
"Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen," demikian bunyi instruksi tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).