Karyawan Non-esensial WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak, Ini 5 Faktanya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 11 Juli 2021 06:59 WIB
Karyawan Non Esensial Tak Bisa Dipecat Sepihak saat WFH
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk mengecek langsung masing-masing industri yang masih beroperasi dan bukan sektor non-esensial. Dirinya juga meminta supaya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan kritikal saja," ungkap Menko Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Berikut fakta-fakta kantor non-esensial masih beroperasi yang dirangkum Okezone di Jakarta, Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi: WFO Sektor Esensial Bagian Administrasi Maksimal 25% 

1. Sistem Registrasi STRP Telah Dibuat

Luhut mengungkapkan, bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

“Terkait pelaksanaan pembatasan jalan tadi pagi kita menyaksikan jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)," katanya.

2. STRP Jadi Alat Bukti Berkegiatan di Jakarta

 

Ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi.

"Ini memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," kata Luhut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya