3. Pekerja Sektor Non Esensial yang Dipaksa WFO Diminta Lapor ke Pemerintah
Luhut menambahkan, apabila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," katanya.
4. Perusahaan Tidak Bisa Memecat Karyawan Secara Sepihak Saat PPKM
Lebih jauh dipaparkan Luhut, para karyawan yang tidak masuk kerja dalam masa PPKM Darurat tidak dapat dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kantor. Bahkan, dirinya mengaku sudah melakukan pembicaraan terkait hal tersebut bersama dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya selaku koordinator PPPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk tetap, untuk urusan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu saya sudah bicara dengan Kapolri dan Gubernur ya," ujarnya.
5. Aturan WFO-WFH Direvisi
Pemerintah merevisi aturan PPKM darurat untuk sektor esensial dan kritikal. Sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 yang merupakan revisi atas Inmendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat," demikian bunyi instruksi tersebut dikutip MNC Portal Indonesia
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran sektor kritikal guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
(Dani Jumadil Akhir)