JAKARTA - Mulai hari ini PT KAI Commuter melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL).
Pantauan MNC portal, Senin (12/7/2021) di Stasiun Manggarai, petugas memeriksa ketat calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan KRL.
Setelah lolos pemeriksaan dokumen, calon penumpang kemudian cek terlebih dahulu suhu tubuhnya sebelum memasuki peron, dan menunggu kedatangan kereta.
Baca Juga: Hari Ini Naik KRL Wajib Punya STRP
Hingga pukul 08.00 pagi tadi, KAI Comuter mencatat, pengguna KRL diseluruh stasiun hanya sekitar 41.069 orang. Jumlah tersebut diakui 45% lebih sedikit dibandingkan minggu lalu.
Sebagai stasiun yang menjadi pusat transit untuk melanjutkan perjalan selanjutnya, Stasiun Manggarai memang tidak terlihat cukup ramai pada pagi ini.
Baca Juga: Hari Pertama Pemberlakukan STRP, Ratusan Calon Penumpang KRL Tertahan di Stasiun Bekasi
Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.