Awas Kena Jebakan Pinjol Ilegal, Baru 124 Fintech Lending yang Terdaftar-Berizin di OJK

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 13 Juli 2021 16:46 WIB
Awas Kena Pinjol Ilegal
Share :

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya