Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik.
Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes https://akses.ksei.co.id/ dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
(Feby Novalius)