Lembaga legislatif pun menyetujui konversi rekening dana investasi (RDI), Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan ex Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp3,4 triliun menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022.
Untuk PMN tambahan tahun ini diberikan kepada tiga perseroan negara. Adapun ketiga perusahaan pelat merah itu adalah PT Waskita Karya (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, dan PT Hutama Karya (Persero) atau HK.
Di mana, Waskita Karya akan mendapatkan dana senilai Rp 7,9 triliun, KAI Rp 7 triliun, sementara Hutama Karya sebesar Rp 19 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)