Daftar Diskon Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Begini Aturan Mainnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 19:23 WIB
Diskon Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir Tahun (Foto: Shutterstock)
Share :

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19.

Penyesuaian insentif pajak yang diperpanjang di antaranya:

1. Insentif PPh Pasal 21

• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189

bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21

ditanggung pemerintah.

• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan

perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

2. Insentif Pajak UMKM

• Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah

Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan

demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang

bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau

pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat

keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program

Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya