Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.
Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)