PPKM Darurat Berat bagi Dunia Usaha tapi Harus Hindari PHK, Caranya?

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 19:34 WIB
PPKM Darurat Berat bagi Dunia Usaha (Foto: Okezone)
Share :

Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya