Lebih lanjut, ia menjelaskan sektor esensial dan kritikal tetap boleh beraktivitas dengan persyaratan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat vaksin dan PCR atau swab.
Sebelumnya diinfokan bahwa kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan nonpenanganan karantina. Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi.
(Feby Novalius)