Cegah Kasus Korupsi, Pencairan Bansos Tunai Dikawal Ketat!

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 20:49 WIB
Penyaluran bansos akan diawasi BPKP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyaluran bansos bagi masyarakat selama penanganan pandemi Covid-19 akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya BPKP akan mendampingi sekaligus mengawal penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan sosial beras agar akuntabel dan tepat sasaran.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam-PMK, Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, setelah Kepala BPKP mengikuti Rapat Terbatas beberapa waktu lalu langsung mengintruksikan auditor BPKP di seluruh perwakilan untuk turun langsung mendampingi dan mengawal penyaluran Bansos Tunai (BST) dan bantuan sosial beras yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 agar cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Bansos Tunai Cair, Viral Warga Jakarta Antre di ATM

“Sejak bulan Juni lalu, BPKP telah melakukan pengawasan atas bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai,” katanya Senin (19/7/2021).

Iwan mengatakan, tujuan pengawasan oleh 34 Perwakilan BPKP di setiap Provinsi ini dilakukan untuk melihat hambatan penyaluran, ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan kualitas, dan ketepatan waktu. Sejauh ini, pengawasan atas Program Keluarga Harapan Tahap I dan II dilakukan dengan uji petik pada 2.319 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM pada 34 kabupaten/kota.

Baca Juga: Masyarakat Dapat Bonus dalam Bansos PPKM Darurat, Ini Daftarnya

Sementara, pengawasan atas Bantuan Sosial Tunai Tahap I sampai IV dilakukan dengan uji petik pada 703 KPM di 34 kabupaten/kota. Sedangkan pengawasan atas Program Sembako Tahap I sd VI dilakukan dengan uji petik pada 1.056 KPM dan 406 E-warong pada 34 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Manokwari yang berada di wilayah khusus.

“Selanjutnya, sejak hari Minggu (18/7), auditor BPKP di seluruh perwakilan dari Aceh sampai Papua turun langsung mengawal bantuan sosial khusus dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, yaitu Bansos Tunai Tahap V - VI dan Bantuan Sosial Beras bagi KPM PKH dan KPM BST,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya