Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 20 Juli 2021 10:11 WIB
Presiden Joko Widodo Ubah Statuta Universitas Indonesia. (Foto: Okezone.com/Biro Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP No.68/2013 pun diubah menjadi PP 75/2021.

Seperti diketahui, pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

Baca Juga: Erick Thohir ke Industri Kreatif: Jangan Takut, Nanti Uangnya Dicari

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

Baca Juga: Erick Thohir Minta Direksi Turun Langsung Urus Lingkungan, Apa Langkah BUMN?

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Di mana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya