Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 20 Juli 2021 10:11 WIB
Presiden Joko Widodo Ubah Statuta Universitas Indonesia. (Foto: Okezone.com/Biro Setpres)
Share :

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya