PPKM Level 4, Mal Ditutup hingga WFH 100%

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 21 Juli 2021 09:44 WIB
PPKM Level 4 Resmi Berlaku hingga 25 Juli 2021. (Foto :Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai diterapkan hari ini. PPKM Level 4 diberlakukan hingga 25 Juli.

Terkait dengan ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya. Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

Baca Juga: PPKM Darurat Diperlonggar, Boleh Makan di Tempat tapi Hanya 30 Menit

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Minta Industri Manufaktur Tetap Beroperasi

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya