Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 21 Juli 2021 20:00 WIB
Pegawai yang dirumahkan akan dapat BLT Subsidi Gaji (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdampak selama PPKM Darurat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkan BLT subsidi gaji.

Salah satu syarat mendapat BLT Subsidi Gaji adalah warga negara Indonesia dan memiliki nomer induk kependudukan.

Baca Juga: Cair! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening

"Pekerja atau buruh yang mendapatkan susbdi upah yaitu WNI, NIK pekerja atau buruh terdaftar," kata Ida dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Lalu, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja yang Dirumahkan

"Terdaftar Jamsos ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan yang terbukti BPJS ketenagakerjaan di 2021," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya