JAKARTA - BLT subsidi gaji akhirnya cair lagi setelah sempat dihentikan. Namun ada yang berbeda dalam pencairan BLT subsidi gaji di masa PPKM level 4.
Berikut fakta-fakta terkait BLT subsidi gaji seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
1. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Pemerintah akan memberikan BLT subsidi gaji Rp500.000 selama dua bulan, sehingga totalnya Rp1 juta bagi penerima. Terdapat beberapa syarat pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Nantinya pemerintah akan menyiapkan dana sekitar Rp8 triliun untuk 8 juta pekerja yang menerima BLT subsidi gaji.
Syarat pertama pekerja menerima BLT subsidi gaji adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Kedua, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Ketiga, penerima BLT subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Keempat, pekerja memiliki rekening bank aktif.
2. Ada Payung Hukum
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan BLT subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Hal ini sejalan dengan penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM berbasis mikro.
"Nanti BLT subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.