JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Level 4. Adapun subsidi upah ini akan dicairkan dua bulan sekaligus dengan perbulan Rp500.000 atau Rp1 juta.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso mengatakan pemerintah sudah memberikan instruksi ke Kementerian dan Lembaga agar subsidi gaji bisa cair di awal Agustus
"Berdasarkan koordinasi lintas KL, direncanakan (awal Agustus) demikian bisa cair, "kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Saat ini, subsidi gaji akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Dongkrak Daya Beli Buruh
Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.