Pinjol Ilegal Ditindak, Kali Ini KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 29 Juli 2021 14:54 WIB
Bareskrim Tindak Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Satgas Investasi)
Share :

JAKARTA- Ketua Satgas Waspada Investasi Tonggam L Tobing mengapresiasi dukungan Bareskrim dalam menindak pelaku pinjaman online ilegal. Bareskrim menindak pinjaman online ilegal, KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal karena ini sangat merugikan masyarakat,” kata Tongam melalui konferensi virtual, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: 11 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup, Berikut Daftarnya

Tongam menjelaskan, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya.

“PSWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK,” katanya.

Baca Juga: Ngerinya Pinjol Ilegal, Pinjam Rp1 Juta Cuma Ditransfer Rp600.000 Bunga 3% per Hari

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya