Pinjol Ilegal Ditindak, Kali Ini KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 29 Juli 2021 14:54 WIB
Bareskrim Tindak Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Satgas Investasi)
Share :

Menurutnya. SWI yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media.

“Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia,” paparnya.

Meskipun demikian dirinya menghimbau bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website resmi di laman https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya