Aturan Terbit, Ini Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 29 Juli 2021 19:26 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
Share :

Pemberian BSU diutamakan bagi pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam aturan Kemnaker, ditegaskan bagi pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2021, dan berlaku sejak diundangkan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya