Pemberian BSU diutamakan bagi pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan Kemnaker, ditegaskan bagi pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2021, dan berlaku sejak diundangkan.
(Feby Novalius)