Intip Passing Grade SKD CPNS 2021, Cek di Sini

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2021 10:41 WIB
Passing Grade SKD CPNS (Foto: Dok ESDM)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan nilai ambang batas SKD menjadi nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

“Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” ujarnya dalam Sosialisasi KepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD secara virtual, dikutip Jumat (30/7/2021).

Ari menerangkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

“Pengumuman nilai ambang batas ini baru hanya untuk CPNS, sementara untuk PPPK Guru & non Guru belum keluar dan akan diinformasikan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya