Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Senjata dan Kapal Pesiar

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2021 18:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tariff sebesar 75%,”kata Neil di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Cara Sri Mulyani Efisiensi Belanja APBN

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor, peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Lalu, pajak impor esawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga juga dibebaskan.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ancaman yang Lebih Ngeri dari Covid-19, Apa Itu?

Sedangkan, senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya