JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi praktek permainan harga obat maupun tabung oksigen yang terjadi di pasaran. Sebab, pemerintah telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) supaya tidak ada oknum yang memanfaatkan keadaan.
Berdasarkan hasil pengawasan tim KPPU, ditemukan mayoritas pelaku permainan harga baik itu penjualan obat maupun tabung oksigen relatif dilakukan oleh masyarakat perorangan yang menjual secara eceran.
Baca Juga: Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar, Dirut Bereaksi
“Kenaikan harga obat dan tabung oksigen yang diluar kewajaran ini, dipicu oleh tingginya demand tak sebanding dengan kemampuan memproduksi di dalam negeri. Sehingga menyebabkan kelangkaan,” katanya Ketua Umum KPPU Kodrat Wibowo secara Virtual di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, Kodrat juga mengamati ketersediaan obat yang dijual di pasaran. Dalam pengawasannya, ketersediaan obat di toko ataupun di apotek tidak sama dengan data yang ditercantum dalam aplikasi Farma Plus yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Waduh, Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar
“Saya kira ini juga akan menjadi masalah karena kami di lapangan menemukan bahwa data yang disebutkan di aplikasi tersebut tidak sama. Di toko ketersediaannya tidak ada namun di aplikasi terteranya ada tapi ternyata itu masih data kemarin. Ini karena tidak real time,” ujarnya.