“Misalnya masa PPKM Level 3, Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, dan pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25% dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25%,” paparnya.
Meskipun demikian Bhima mengaku pertimbangan ekonomi menjadi keberlangsungan usaha mikro dan hal tersebut membuat pertimbangan pemerintah yang nantinya akan berdampak terhadap pihak disektor yang sensitif terhadap penurunan mobilitas penduduk.
(Feby Novalius)