Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Kenali Ciri-Ciri Ini

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Minggu 01 Agustus 2021 17:31 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

Dilansir dari akun Instagram resmi otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas

5. Bunga tidak terbatas

6. Denda tidak terbatas

7. Penagihan tidak pada batasan waktu

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi

10. Tidak ada layanan pengaduan.

Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal juga dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website https://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id.

Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 / 081157157157

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya