JAKARTA - BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta dicairkan bulan ini. Penerima bantuan merupakan pekerja terdampak pandemi dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso mengatakan, pemerintah sudah memberikan instruksi ke Kementerian dan Lembaga agar subsidi gaji bisa cair di awal Agustus
"Berdasarkan koordinasi lintas KL, direncanakan (awal Agustus) demikian bisa cair, "kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta.
Berikut fakta-fakta menarik yang dirangkum Okezone terkait pencairan dan kriteria penerima, Senin (2/8/2021):
1. Besaran BLT Subsidi Gaji
BLT subsidi gaji rencananya akan diberikan Rp500.000 selama dua bulan, sehingga totalnya Rp1 juta untuk penerima. BLT subsidi gaji Rp1 juta diberikan kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 4.
Baca Juga: Ini Dia Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
2. 8,8 Juta Terima BLT Subsidi Gaji
Pemerintah akan menyiapkan dana sekira Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja yang menerima BLT subsidi gaji. Syarat pertama pekerja menerima BLT subsidi gaji adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
3. Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji
Penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
“Penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah,” tulis aturan Kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: BLT Desa Cair 3 Bulan Sekaligus, Dapat Rp900.000
Aturan lainnya menyebutkan, besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta akan dicairkan sekaligus.
4. BLT Harus Dikembalikan
Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.