JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pihaknya akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
"Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu," ujar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dilansir dari Antara, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: OJK Buka Peluang Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Ia menjelaskan hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
"Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," tegas Wimboh.
Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh hingga Rp67,3 Triliun
Menurut dia, pada tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit.
Ia berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.