Colek Perbankan, OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022

Antara, Jurnalis
Jum'at 06 Agustus 2021 14:42 WIB
OJK akan memperpanjang restrukturisasi kredit (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pihaknya akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.

"Ada beberapa hal yang akan kami bicarakan dengan industri terlebih dahulu," ujar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dilansir dari Antara, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:  OJK Buka Peluang Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Ia menjelaskan hal yang akan dibahas bersama industri perbankan yakni mengenai jangka waktu perpanjangan, waktu dimulai, hingga bagaimana industri mempunyai kekuatan untuk membuat penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

"Semua ini dalam perhitungan kami, namun pada prinsipnya akan kami perpanjang," tegas Wimboh.

Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh hingga Rp67,3 Triliun

Menurut dia, pada tahun lalu pihaknya bersama perbankan juga melakukan hal yang sama saat hendak membuat peraturan lebih lanjut mengenai restrukturisasi kredit.

Ia berharap pada tahun ini proses pembahasan aturan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan lebih cepat, sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya